KEBIJAKAN PAJAK

Ini Sebab Insentif Pajak Rumah Dilanjutkan Meski Kurang Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 14:12 WIB
Ini Sebab Insentif Pajak Rumah Dilanjutkan Meski Kurang Dimanfaatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah baru masih kurang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif tersebut sesungguhnya dirancang untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang tinggi.

"Kami lihat agak sedikit. Ada pemakaian, tetapi kami berharap dorongannya lebih kencang sehingga dampak penggandanya lebih tinggi dan mendorong employment," katanya dalam sosialisasi UU HPP, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Untuk diketahui, insentif PPN atas pembelian rumah atau unit rumah susun tercatat dimanfaatkan oleh 941 pengembang dengan realisasi hanya Rp790 miliar. Tahun ini, insentif tersebut akan diadakan kembali dengan skema yang berbeda.

Suahasil menuturkan pemberian insentif tersebut dilanjutkan karena pemerintah meyakini pemulihan ekonomi akan muncul pada 2022. Insentif akan diberikan secara kuartalan. Meski demikian, besaran insentif akan dikurangi secara bertahap.

"Kami siapkan di PMK. Akan ada sliding scale, tidak full langsung tetapi di awal full lalu dikurangi sedikit-sedikit sampai akhir tahun," ujarnya.

Baca Juga:
Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Untuk rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP bakal diberikan 50%. Untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon PPN hanya 25%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BOYOLALI

Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak