REVISI UU KUP

Ini Saran Darmin Nasution Soal Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 12:19 WIB
Ini Saran Darmin Nasution Soal Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Dirjen Pajak dan Menko Perekonomian Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR untuk memodifikasi instrumen pencegahan penghindaran pajak (general anti-avoidance rule/GAAR) dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Darmin mengatakan instrumen GAAR tersebut dapat digabungkan dengan metode penghitungan pajak yang lebih pasti, seperti benchmarking. Melalui metode tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dapat dengan mudah memastikan semua wajib pajak membayarkan kewajibannya secara benar.

"Memang GAAR ada standarnya secara internasional, tapi bisa ditambahkan dengan metode benchmarking," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Darmin mengatakan metode penghitungan pajak menggunakan benchmark tersebut pernah dia aplikasikan ketika menjalankan program sunset policy pada 2008.

Lantaran program tersebut hanya berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, DJP membuat penghitungan penghasilan kotor kedua sektor itu berdasarkan pada luas kebun/tambang, harga komoditas, dan biaya produksinya.

Menurut Darmin, setiap wajib pajak harus membayarkan pajak yang sesuai atau di atas benchmark yang telah ditetapkan DJP. Pada wajib pajak yang membayar pajak di bawah benchmark, dapat dimasukkan ke dalam kategori yang layak diperiksa.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Darmin menjelaskan negara maju seperti Amerika Serikat juga telah menjalankan instrumen benchmarking untuk mengukur kepatuhan wajib pajak. Di negara tersebut, instrumen benchmarking bahkan juga diberlakukan pada wajib pajak orang pribadi.

Dia meyakini proses pengawasan terhadap wajib pajak akan lebih mudah jika pemerintah menambahkan metode benchmarking dalam GAAR. Proses itu juga bisa lebih mudah lagi jika pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah selesai.

"Benchmark ini bisa masuk ke sistem. Apalagi, core tax sedang dikembangkan. Nanti setiap kegiatan ada benchmark-nya," ujarnya.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Saat ini, pemerintah telah memasukkan pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif untuk mencegah dan menangani praktik penghindaran pajak atau GAAR dalam RUU KUP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerapan GAAR sebagai instrumen mencegah praktik penghindaran pajak juga sesuai dengan komitmen internasional untuk mengimplementasikan pencegahan penyalahgunaan tax treaty (BEPS Action 6).

Apalagi, sudah terdapat 43 negara di dunia yang telah memiliki GAAR. Simak ‘Dengan Revisi UU KUP, Celah Penghindaran Pajak Bakal Dipersempit’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak