BERITA PAJAK HARI INI

Ini Rencana Ketentuan Imbalan Bunga dalam Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Februari 2020 | 07.54 WIB
Ini Rencana Ketentuan Imbalan Bunga dalam Omnibus Law Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan omnibus law perpajakan masih menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/2/2019). Kali ini, pembahasan mengenai imbalan bunga.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang beredar, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak (STP) untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak (WP).

Hal tersebut dilakukan dalam tiga hal, yaitu diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP. Adapun besaran imbalan bunga juga disesuaikan dengan suku bunga acuan.

Selama ini, seperti yang diberitakan Bisnis Indonesia, besaran imbalan bunga 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dinilai terlalu besar. Hal ini ditengarai dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan tax planning dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari imbalan bunga.

Pasalnya, dalam hal ketetapan pajak yang diajukan upaya hukum oleh WP, terdapat kecenderungan WP untuk melalukan pembayaran atas jumlah ketetapan pajak yang diajukan keberatan. Pada saat putusan atas upaya hukum dikabulkan maka terdapat imbalan bunga yang diberikan kepada WP.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti mengenai rekomendasi untuk pemerintah dalam upaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan tax ratio.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Dalam rancangan omnibus law perpajakan ditegaskan kembali adanya pemberian imbalan bunga jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga itu diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar telah diterbitkan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN.

Yang dimaksud dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara WP dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan pajak yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, serta perhitungan sanksi administratif. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Besaran Tarif dan Periode Penghitungan

Imbalan bunga diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Imbalan bunga itu diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Imbalan bunga dalam pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan, dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjuan kembali.

Tata cara pemberian imbalan bunga dan penerbitan STP atas imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada WP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Tanggapan Pelaku Usaha

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pelaku usaha tidak pernah melancarkan upaya untuk mengambil keuntungan dari skema perpajakan. Pengusaha, sambungnya, sebisa mungkin menghindari masalah atau sengketa pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menilai revisi besaran imbalan bunga seimbang dengan penurunan tarif PPh badan. Namun demikian, dia menilai tarif sanksi administratif yang mengikuti suku bunga masih cukup berat. (Bisnis Indonesia)

  • 3 Temuan OECD yang Bisa Ditindaklanjuti

Managing Partner DDTC Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang prospek penerimaan sektor perpajakan 2020 pascatidak tercapainya target 2019 mengatakan Ada tiga temuan OECD yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio).

Opsi yang bisa dilakukan untuk menggenjot rasio pajak, menurutnya, ada pada upaya untuk meningkatkan pemajakan sektor informal, memerangi penghindaran pajak, serta memperluas basis pemajakan. (DDTCNews)

  • Tunggu Permen-PANRB

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini sedang diusulkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengubah 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya baru, melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada. (Kontan)

  • Tunggu Rapat Pimpinan

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) untuk omnibus law perpajakan sudah diterima kesekjenan pada Senin (10/2/2020). Namun, dokumen itu belum dibahas pimpinan DPR di dalam rapat pimpinan.

“Masih menunggu jadwal pembahasan di dalam rapat pimpinan,” katanya. (Kompas) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.