Tampilan awal salinan KMK 30/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni — 30 Mei 2021 ditetapkan lebih rendah dari patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 28 Mei 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 1,79%. Keempat tarif tersebut lebih rendah ketimbang periode Mei 2021. Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak periode 1 Juni—31 Juni 2021.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,54%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah dari periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Juni – 30 Juni 2021.