KAMUS PAJAK

Ini Perbedaan Penting Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 13:21 WIB
Ini Perbedaan Penting Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

SEBELUM kita membahas perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dan luar negeri, kita bahas satu demi satu dulu pengertian subjek pajak sampai dengan pengertian wajib pajak. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), pasal yang membahas masalah subjek pajak adalah Pasal 2. Sedangkan yang membahas pengelompokan subjek pajak ada di Pasal 2 ayat (2). Dalam ayat (2) tersebut, subjek pajak diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh dijelaskan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Sedangkan subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Baca Juga:
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Dengan kata lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apa perbedaan penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri?

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menyebutkan bahwa perbedaannya terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

  1. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
  2. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
  3. Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Jumat, 29 September 2023 | 15:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Belum Dipotongnya PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

Jumat, 29 September 2023 | 10:21 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

DDTC Beri Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan di Surabaya, Yuk Daftar!

Kamis, 28 September 2023 | 15:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Judi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia