EDUKASI PAJAK

Ini Pendekatan yang Dipakai Dirjen Pajak untuk Bangun Kultur Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 12:02 WIB
Ini Pendekatan yang Dipakai Dirjen Pajak untuk Bangun Kultur Kepatuhan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

SEMARANG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah kebijakan untuk membangun kultur kepatuhan pajak dengan pendekatan inklusi kesadaran pajak.

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam kuliah umum bertajuk ‘Facing Disruption in Digital Era’ di Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Diponegoro pada hari ini, Kamis (12/3/2020). Menurutnya, pendekatan inklusi kesadaran pajak ini erat kaitannya dengan edukasi pajak.

“Jadi, bagaimana mulai dari awal masyarakat Indonesia ngerti. Bukan ngerti bayar pajak, [melainkan] ngerti pajak dulu. Itu yang menjadi perhatian kami di DJP. Hal ini menjadi titik kunci pada waktu kita berbicara ke depan. Negara kuat dan maju itu pajaknya harus kuat,” jelas Suryo.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pendekatan inklusi merupakan pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya, dan lain sebagainya.

Strategi edukasi pajak dengan pendekatan inklusi dilakukan dengan sejumlah langkah. Pertama, mengubah perilaku wajib pajak agar patuh. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman pentingnya pajak bagi pembangunan. Lebih dari 70% penerimaan negara berasal dari pajak.

Kedua, memperluas jangkauan edukasi. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui pendekatan berbasis kewilayahan. Pengawasan berbasis kewilayahan yang dijalankan KPP Pratama diikuti dengan peningkatan edukasi melalui kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Ketiga, memudahkan akses edukasi. Era disrupsi digital memberikan tantangan tersendiri dalam program edukasi perpajakan. Edukasi perpajakan harus menyesuaikan metode, kanal dan jenis materinya agar mampu menjawab tuntutan masyarakat dan wajib pajak.

Hal ini penting dilakukan karena dalam memberikan layanan edukasi perpajakan, DJP yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang semakin terdigitalisasi dalam kehidupannya.

Metode edukasi perpajakan yang perlu dikembangkan adalah metode tidak langsung yaitu melalui kanal-kanal online seperti laman resmi DJP, media sosial, dan jejaring sosial. Selain itu, jenis materi yang disajikan harus bergeser ke era digital yaitu audio visual seperti video tutorial, podcast, dan lain-lain.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Keempat, membangun sinergi. Langkah ini ditempuh dengan pembuatan sejumlah nota kesepahaman dengan berbagai institusi pendidikan. Pembentukan tax center juga menjadi aspek yang penting. Dalam momentum saat ini, sinergitas diwujudkan dalam penunjukkan relawan pajak.

Kelima, pemberdayaan komunitas. Dia memberi contoh adanya Business Development Services (BDS), salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM. Otoritas membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

Suryo mengatakan UMKM memang menjadi salah satu target edukasi pajak. Selain itu, DJP juga akan fokus pada wajib pajak terdaftar (yang sudah ber-NPWP) maupun wajib pajak masa depan (yang belum ber-NPWP).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

“Seperti Anda ini, para mahasiswa. Kalian adalah future taxpayers,” katanya.

Sebagai informasi, acara kuliah umum ini dipandu oleh Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam. Dalam kesempatan ini, ada juga pelantikan pengurus Atpetsi Jateng I. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi