Ilustrasi.
PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan perpajakan di suatu negara. Pada 2018, PPN menyumbang 20,4% dari total penerimaan perpajakan di negara-negara OECD.
Hal yang serupa juga dirasakan Indonesia. Merujuk data dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF 2022), kontribusi PPN pada 2020 mencapai 35% dari total penerimaan perpajakan.
Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing dalam menjaga penerimaan, tidak terkecuali soal tarif PPN. Nah, berikut beberapa negara yang mengenakan tarif PPN di atas rata-rata global, bahkan menembus angka 20% (diolah dari berbagai sumber).
1. Hungaria
Hungaria tercatat mengenakan tarif PPN tertinggi di Eropa yaitu sebesar 27%. Namun, Hungaria menerapkan skema PPN multitarif dengan reduced rate sebesar 5% dan 18% untuk barang dan jasa tertentu.
Contoh, PPN dengan tarif sebesar 18% dikenakan atas produk makanan tertentu, sedangkan tarif sebesar 5% dikenakan atas produk makanan, alat kesehatan, buku, jasa internet, jasa akomodasi, dan lain-lain.
2. Uruguay
Uruguay tercatat mengenakan PPN dengan tarif hingga 22%, tertinggi di Amerika. Uruguay juga menetapkan reduced rate atau tarif PPN yang lebih rendah atas barang dan jasa tertentu. Tarif yang ditetapkan sebesar 10%.
Beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 10% antara lain makanan dan obat-obatan, jasa perhotelan, jasa kesehatan, dan penjualan pertama atas barang tidak bergerak.
3. Maroko
Maroko tercatat sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Afrika sebesar 20%. Maroko diketahui juga menerapkan skema PPN multitarif. Maroko mengenakan tarif PPN sebesar 14%, 10%, dan 7% untuk penyerahan barang dan jasa tertentu.
Tarif PPN 14% dikenakan atas jasa transportasi domestik, tarif 10% dikenakan atas jasa perbankan, perhotelan, makanan yang disediakan di restoran, dan minyak serta produk turunannya. Tarif PPN sebesar 7% hanya dikenakan atas suplai air dan listrik serta produk farmasi.
4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia. Tarif yang berlaku di negara tersebut mencapai 18%. Meski demikian, terdapat beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 5% saja.
Barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 5% adalah barang yang disediakan oleh katering, perusahaan ritel, institusi pendidikan, dan perusahaan konstruksi.
5. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi negara di Oseania dengan tarif PPN tertinggi sebesar 15%. Hampir semua barang dan jasa dikenai PPN. (rig)