Ilustrasi.
PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengumumkan hanya menerima penyampaian SPT Tahunan 2024 PPh orang pribadi secara online.
IRB menyatakan penyampaian SPT Tahunan secara online kini bersifat mandatory untuk wajib pajak orang pribadi. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pelaporan pajak bagi mereka yang termasuk dalam kategori kemitraan, keluarga bersama Hindu, asosiasi, dan harta warisan orang yang meninggal.
"Oleh karena itu, IRB tidak akan lagi menerima pengajuan secara manual atau melalui formulir kertas, baik di loket maupun melalui pos," bunyi pengumuman IRB, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).
IRB telah menyampaikan pengumuman soal keharusan wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan secara online pada 1 Januari 2025. Terdapat ancaman sanksi berdasarkan bab 112 UU Pajak Penghasilan 1967 apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan.
IRB juga meminta para pemberi kerja untuk menyerahkan perincian remunerasi beserta pajak yang telah dipotong dari karyawan pada 2024 paling lambat pada 25 Februari 2025. Informasi remunerasi dan potongan gaji ini akan digunakan untuk karyawan untuk mengisi SPT Tahunan 2024.
"Tujuannya untuk memudahkan pegawai dalam menyampaikan e-filing mulai 1 Maret 2025," bunyi pernyataan IRB.
Apabila telah menerima bukti potong dari pemberi kerja, pegawai dapat memeriksa dan mengubah data pada e-form sebelum menandatangani dan menyampaikannya kepada otoritas. Panduan pengisian SPT Tahunan secara online juga telah tersedia pada portal resmi IRB.
Dalam pengumumannya, IRB juga mengingatkan terhitung mulai tahun pajak 2025, wajib pajak dalam kategori perusahaan dan perseroan terbatas (PT) yang telah menyampaikan SPT Tahunan juga diwajibkan untuk memberikan informasi tambahan dan menyampaikan dokumen yang ditentukan oleh IRB berdasarkan Pasal 82B UU PPh dalam waktu 30 hari setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Dokumen dan informasi tambahan tersebut antara lain laporan keuangan yang telah diaudit, perhitungan pajak, serta berbagai perincian biaya yang diklaim dan perhitungan lengkap insentif yang diklaim. Sebagai panduan dan referensi bagi wajib pajak, persyaratan penyampaian dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 82B UU PPh dapat diakses melalui portal MyTax pada laman otoritas.