PER-1/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 Januari 2025 | 15.45 WIB
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Ilustrasi mobil mewah. Karyawan KPK mengamati mobil mewah hasil sitaan kasus korupsi saat dipajang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 turut memerinci ketentuan penghitungan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah kepada konsumen akhir pada Januari 2025.

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-1/PJ/2025, ditegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan BKP mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, penghitungan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk penyerahan beberapa BKP mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025.

"Penghitungan PPN terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025, dikutip Sabtu (4/1/2025).

BKP golongan mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, yacht, pesawat, helikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata api, dan peluru senjata api.

BKP dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah BKP yang selama ini tidak boleh dibuatkan faktur pajak digunggung atau eceran meski penyerahan BKP dimaksud dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Implikasi dari Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025 telah dicontohkan dalam Lampiran B PER-1/PJ/2025.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, pada 20 Januari 2025 PT M selaku PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual Rp600 juta kepada Tuan N selaku pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Mobil termasuk kategori BKP mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PT M wajib membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan mobil dimaksud sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN meski Tuan N merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Atas penyerahan mobil tersebut, PT M tidak boleh menghitung PPN terutang menggunakan DPP nilai sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, PPN terutang adalah senilai Rp600 juta x 12% = Rp72 juta. Adapun kode faktur yang digunakan adalah 01. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.