Ilustrasi mobil mewah. Karyawan KPK mengamati mobil mewah hasil sitaan kasus korupsi saat dipajang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 turut memerinci ketentuan penghitungan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah kepada konsumen akhir pada Januari 2025.
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-1/PJ/2025, ditegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan BKP mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Namun, penghitungan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk penyerahan beberapa BKP mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025.
"Penghitungan PPN terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025, dikutip Sabtu (4/1/2025).
BKP golongan mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, yacht, pesawat, helikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata api, dan peluru senjata api.
BKP dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah BKP yang selama ini tidak boleh dibuatkan faktur pajak digunggung atau eceran meski penyerahan BKP dimaksud dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Implikasi dari Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025 telah dicontohkan dalam Lampiran B PER-1/PJ/2025.
Sebagai contoh, pada 20 Januari 2025 PT M selaku PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual Rp600 juta kepada Tuan N selaku pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Mobil termasuk kategori BKP mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PT M wajib membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan mobil dimaksud sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN meski Tuan N merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Atas penyerahan mobil tersebut, PT M tidak boleh menghitung PPN terutang menggunakan DPP nilai sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, PPN terutang adalah senilai Rp600 juta x 12% = Rp72 juta. Adapun kode faktur yang digunakan adalah 01. (sap)