KEBIJAKAN FISKAL

Ini Nasib Reformasi Perpajakan di Tahun Politik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 11:21 WIB
Ini Nasib Reformasi Perpajakan di Tahun Politik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan pesta demokrasi pada tahun ini tidak akan menghentikan proses reformasi perpajakan.

Hal ini diungkapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat merilis data kinerja penerimaan pajak hingga Januari 2019 belum lama ini. Dia menegaskan seluruh pegawai Ditjen Pajak (DJP) akan bekerja sebagaimana mestinya sesuai undang-undang, meskipun ada gelaran pemilihan umum.

“Kami tetap fokus pada perbaikan mutu dalam tugas-tugas. Reformasi tidak akan kami hentikan, kami akan laksanakan terus,” tegasnya, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Robert mengatakan reformasi akan dilakukan dari beberapa aspek, seperti perbaikan layanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum terkait keberatan dan banding. Langkah ini akan secara konsisten dijalankan oleh otoritas.

Dalam pertemuan dengan pelaku usaha belum lama ini, sambung dia, sudah dipaparkan beberapa reformasi sejauh ini. Beberapa aspek menyangkut penyederhanaan prosedur administrasi diyakni memiliki dampak yang cukup signifikan. (simak pula wawancaraDDTCNews dengan Robert terkait perbaikan administrasi ini di Majalah InsideTax edisi ke-40)

“Mungkin sebagian sederhana, tapi dampaknya bisa signifikan di dalam meningkatkan kepatuhan. Itu fokus kami selama ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Terkait dengan penerimaan, dia meyakini momentum tahun politik akan memberikan dampak positif. Pasalnya, berbagai aktivitas seperti traveling dan pembelian barang berpotensi semakin banyak sehingga mampu memberi tambahan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan, baik menyangkut DJP maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kan terus berjalan. Menurutnya, reformasi dilakukan untuk memperkuat fundamental kebijakan apapun yang akan dijalankan.

“Kebijakan apapun hanya akan bisa berjalan baik apabila Pajak [DJP] dan Bea Cukai [DJBC] menjadi institusi yang kuat, bersih, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan reformasi tidak sekadar berfokus pada angka-angka rasio penerimaan negara, tetapi juga pada keseluruhan institusi perpajakan. Bagaimanapun, sambungnya, perpajakan juga menjadi instrumen untuk mendorong perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya