REVISI UU KUP

Ini Materi dalam Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Juni 2021 | 14.08 WIB
Ini Materi dalam Revisi UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ada lima cakupan atau kelompok yang menjadi materi dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.

“Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” katanya, Senin (8/6/2021).

Adapun materi dalam rancangan revisi UU KUP sebagai berikut.

  1. Perubahan materi UU KUP
  1. Asistensi penagihan pajak global
  2. Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum
  3. Tindak lanjut putusan MAP
  4. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
  5. Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
  6. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium
  1. Perubahan materi UU PPh
  1. Pengaturan kembali fringe benefit
  2. Perubahan tarif & bracket PPh OP
  3. Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR)
  4. Penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh)
  5. Penerapan alternative minimum tax (AMT)
  1. Perubahan materi UU PPN
  1. Pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN
  2. Pengenaan PPN multitarif
  3. Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST)
  1. Perubahan materi UU Cukai
  1. Penambahan barang kena cukai
  1. Pengenaan pajak karbon.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.