PP 50/2022

Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:30 WIB
Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 ikut mengatur tentang mekanisme pengungkapan ketidakbenaran. Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan wajib pajak yang sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, tetap memiliki kesempatan secara sukarela untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan.

"... sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri," bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Artinya, meskipun wajib pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper atau pemeriksaan bukper telah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya.

Selanjutnya, terhadap wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Lantas apa yang dimaksud dengan 'mulai dilakukan penyidikan'?

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Bagian penjelasan PP 50/2022 menyebutkan bahwa 'mulai dilakukan penyidikan' adalah saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Dengan begitu, apabila pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?