PP 50/2022
Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:30 WIB
Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 ikut mengatur tentang mekanisme pengungkapan ketidakbenaran. Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan wajib pajak yang sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, tetap memiliki kesempatan secara sukarela untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan.

"... sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri," bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Artinya, meskipun wajib pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper atau pemeriksaan bukper telah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya.

Selanjutnya, terhadap wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Lantas apa yang dimaksud dengan 'mulai dilakukan penyidikan'?

Baca Juga:
Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Bagian penjelasan PP 50/2022 menyebutkan bahwa 'mulai dilakukan penyidikan' adalah saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Dengan begitu, apabila pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami
Minggu, 19 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku 2024, Berbarengan dengan Coretax
Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Kanwil DJP Jaktim Sosialisasi di Kemenag DKI
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak