PER-07/PJ/2021

Ini Ketentuan PEB Ekspor BKP Berwujud dalam Perdirjen Pajak yang Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 18:29 WIB
Ini Ketentuan PEB Ekspor BKP Berwujud dalam Perdirjen Pajak yang Baru

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta Utara, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menegaskan ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud.

Melalui PER-07/PJ/2021, dirjen pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP). Simak ‘Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Perlakuan PPN Ekspor-Impor BKP Berwujud’.

“PEB atas ekspor BKP berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-07/PJ/2021, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

PEB, masih dalam beleid itu, paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pemilik barang. Ketiga, dasar pengenaan pajak.

PEB memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai dengan ketentuan tersebut (memuat minimal 3 hal) dan telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun eksportir merupakan pemilik barang atau pihak lain yang melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor kepada pemilik barang.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP dalam hal PKP membuat PEB yang tidak memenuhi persyaratan formal,” demikian penggalan Pasal 6 ayat (3) PER-07/PJ/2021.

Dalam Pasal 16 disebutkan pada saat beleid ini berlaku, yakni 26 Maret 2021, PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dinyatakan tetap berlaku, kecuali mengenai persyaratan formal PEB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara