HARGA ROKOK

Ini Kata Misbakhun Soal Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Ini Kata Misbakhun Soal Cukai Rokok

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu pertimbangan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif cukai rokok adalah aspek kesehatan. Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran dengan rata-rata sebesar 12,26% untuk tahun 2017.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seharusnya pemerintah bersikap proporsional. Tugas Kemenkeu seharusnya lebih mementingkan pengendalian konsumsinya dibanding dengan kesehatan.

“Menteri Keuangan sejatinya bertugas untuk memungut cukai, bukan justru bicara soal kesehatan. Sehingga hal ini menunjukkan pemerintah tidak empati pada rakyat kecil. Seharusnya, kondisi petani tembakau juga perlu diperhatikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Menurut Misbakhun, petani tembakau tengah mengalami penurunan produktivitas sebesar 60%. Penurunan tersebut dikarenakan beberapa hal, seperti anomali cuaca yang tidak menentu dan lemahnya daya beli masyarakat terhadap rokok.

“Saat hilir bermasalah, akan berdampak ke hulu. Ketika daya beli masyarakat berkurang maka konsumsi berkurang. Apabila konsumsi berkurang maka produktivitasnya ikut berkurang. Selanjutnya jika produksi berkurang maka serapan bahan baku berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang begitu luas.

Beberapa waktu lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2016 telah resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Adapun, tarif tertinggi yang akan berlaku untuk jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) tertinggi sebesar 13,46% dan terendah 0% untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 15:37 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Jumat, 15 Maret 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Pasar dan Warung, Petugas Bea Cukai Cocokkan Harga Eceran Rokok

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?