CUKAI HASIL TEMBAKAU

Ini Kata Ekonom Soal Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 10:15 WIB
Ini Kata Ekonom Soal Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA, DDTCNews – Langkah pemerintah tidak mengubah tarif cukai pada 2019 dinilai tidak tepat. Pasalnya, kapasitas industri tembakau tidak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Faisal Basri. Dia mengatakan bila melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2018, kontribusi industri tembakau hanya 0,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angkanya tidak sepenting industri kelapa sawit atau makanan dan minuman yang mempunyai porsi besar dalam struktur ekonomi.

"Bila dilihat dari kontribusi berdasarkan manufaktur maka tembakau itu menyumbang 4,46%. Dikerucutkan berdasarkan industri pengolahan nonmigas maka industri tembakau menyumbang 5,03%," katanya di konpres Komnas Pengendalian Tembakau, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Oleh karena itu, lanjut Faisal, pemerintah seharusnya konsisten untuk menerapakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/2017 di mana tarif cukai rokok diamanatkan sebesar 57%. Polemik soal nasib tenaga kerja dan petani tembakau seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak menaikkan cukai di tahun politik.

Menurutnya, dari sisi petani tembakau sudah banyak yang beralih dari menanam tembakau. Pergeseran di tingkat petani ini juga paralel dengan beralihnya orientasi bisnis perusahaan tembakau di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Petani tembakau secara natural sudah berkurang ratusan ribu dan industri rokok sadar dengan lakukan diversifikasi ke berbagai usaha," terangnya.

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Peninjauan ulang atas kebijakan tidak menaikkan cukai rokok menurut Faisal harus menjadi opsi pemerintah. Salah satu poinnya adalah untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan mengurusi pasien yang terpapar penyakit dampak dari rokok.

"Data komnas pengendalian tembakau 30% pengeluran BPJS Kesehatan untuk penyakit terkait dengan rokok dan cukai itu jadi alat untuk kurangi konsumsi dan mempersulit akses ke produk tembakau," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP