KEBIJAKAN PAJAK

Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:05 WIB
Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian sebagian besar insentif pajak yang diatur dalam PP 29/2020.

Dari keseluruhan insentif PPh yang diberikan lewat PP tersebut, hanya insentif PPh 0% bersifat final atas penghasilan yang diterima SDM bidang kesehatan yang dilanjutkan pemberiannya.

"Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 ..., berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2021, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dengan demikian, terdapat 3 insentif pajak yang tidak lagi diberikan pada tahun ini yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan pengenaan PPh 0% bersifat final atas penghasilan dari penggunaan harta.

Sebagaimana diatur pada PP 29/2020, fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan khusus bagi wajib pajak yang memproduksi alkes atau perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan pandemi Covid-19.

Alat kesehatan yang dimaksud contohnya adalah masker bedah dan respirator N95, sarung tangan bedah, ventilator, hingga reagen diagnostic test untuk Covid-19. Adapun yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan rumah tangga adalah hand sanitizer dan desinfektan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Selanjutnya, sumbangan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila wajib pajak memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 kepada BNPB, BPBD, Kemenkes, Kemensos, lembaga pengumpul sumbangan yang berizin dan terdaftar.

Sumbangan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto bila didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh pengumpul sumbangan yang ber-NPWP.

PP 29/2020 juga mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0% atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari pemerintah berupa kompensasi atas sewa tanah/bangunan atau harta bukan tanah/bangunan.

Insentif tersebut diberikan bila harta wajib pajak digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara