KEBIJAKAN PAJAK

Ini Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebijakan Perpajakan 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:16 WIB
Ini Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebijakan Perpajakan 2021

Presiden Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berjalannya proses pemulihan kegiatan bisnis, dunia usaha memiliki beberapa ekspektasi dari pemerintah, terutama terkait dengan kebijakan perpajakan yang akan diterapkan tahun depan.

Presiden Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto mengatakan pelaku usaha masih akan fokus untuk menjaga bisnis inti tetap berjalan pada tahun depan. Oleh karena itu, dukungan kebijakan perpajakan tetap diperlukan pelaku usaha.

"Ekspektasi pertama kami adalah sistem pajak yang makin sederhana dengan mengandalkan teknologi dan kami harap semua dokumen pajak tersebut bisa paperless untuk menekan biaya," katanya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Prodjo mengusulkan pemerintah untuk merombak susunan layer pajak penghasilan atau tax bracket sebagai upaya meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat. Dia berharap adanya kebijakan insentif pajak, khususnya untuk sektor logistik.

Dia menilai pemerintah perlu memberikan kebijakan relaksasi pajak untuk menekan biaya logistik di Indonesia yang saat ini relatif tinggi. Menurutnya, kehadiran insentif tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia.

"Biaya logistik di Indonesia itu mencapai 23% dari PDB dan kalau ini bisa ditekan dengan insentif pajak tentu akan meningkatkan daya saing," tuturnya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Tak hanya soal pajak pusat, Projo juga menyoroti salah satu jenis pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia menilai skema pemungutan pajak PBB perlu untuk ditinjau ulang lantaran membebani pelaku usaha, sekaligus mengurangi daya saing.

"PBB ini merupakan sistem pajak yang tidak adil dan menjadi isu bagi para pengusaha dan individu. Kami paham ini merupakan kewenangan daerah, tetapi kami pikir ini juga perlu dievaluasi," ujar Prodjo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT