KARTU INDONESIA 1

Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:14 WIB
Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan prototype kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi atau Kartu Indonesia 1 (Kartin1) pekan depan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tahap pertama Kartin1 ini berperan sebagai NPWP smartcard, sehingga bisa digunakan untuk urusan perpajakan. Prototype ini rencananya akan dirilis sekitar 200 buah.

“Kartin1 tahap awal sebagai NPWP smartcard. Kan tahun ini kami mengembangkan kios pajak, jadi Kartin1 bisa digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan Harta (SPT) tahunan di sejumlah kios pajak yang tersedia,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dari sisi aplikasi, papar Iwan, Kartin1 bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik (e-money) dan menyimpan data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Ke depan, Kartin1 bisa menyimpan maksimal 15 data milik wajib pajak, mulai dari kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga paspor WP.

Data-data itu bisa diakses wajib pajak melalui mesin pembaca kartu card reader. Bahkan, ke depan data itu bisa diakses melalui aplikasi telepon genggam berbasis Android.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Daripada membawa kartu banyak-banyak, mendingan bawa satu kartu itu aja, akan lebih mudah. Kartin1 sebagai bukti Ditjen Pajak sudah berhasil mengembangkan inovasinya,” ucapnya.

Kemudian Iwan menyatakan dari segi keamanan dan kerahasiaannya, Kartin1 dirancang sesuai dengan standar perbankan. Keamanan yang dimiliki Kartin1 meliputi enkripsi seperti pin dan sidik jari. Maka kartu canggih ini tidak akan bisa disalahgunakan oleh orang lain.

“Dengan keamanan yang mumpuni, Kartin1 tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali pemiliknya, karena sidik jari tentunya tidak akan sama, data ini kami simpan. Kartin1 juga punya sertifikat digital (digital certificate) yang sudah comply dengan UU ITE,” tuturnya. (Amu)

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak menggandeng PT Bank Mandiri Tbk sebagai bank penerbit kartu e-money. Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, Ditjen Pajak baru bisa melakukan uji coba (piloting) terbatas yang membuka kesempatan bagi bank penerbit kartu e-money lain untuk ikut berpartisipasi.

"Pada saat piloting, seharusnya sudah ada beberapa bank yang bergabung," ujar Iwan.

Iwan berharap, keberadaan Kartin1 bisa memudahkan wajib pajak untuk mengakses seluruh kartu identitas yang dimilikinya melalui satu kartu. Bagi otoritas pajak, kartu ini juga bisa membantu untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara