KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ini Fokus Pengawasn Itjen Kemenkeu untuk DJP dan DJBC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ini Fokus Pengawasn Itjen Kemenkeu untuk DJP dan DJBC

Ilustrasi, Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menjalankan tugasnya melalui pengawasan terhadap unit kerja kementerian. Salah satunya, pengawasan dilakukan terhadap seluruh Kanwil Kemenkeu di Jawa Barat.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan indeks penilaian integritas (IPI) Kemenkeu pada tahun lalu masuk kategori dengan risiko rendah. Dia berharap capaian tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada bidang integritas pegawai.

"Seluruh pegawai Kemenkeu harus berkolaborasi dan saling mengingatkan dalam menjaga integritas dan kualitas layanan Kementerian keuangan," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Adapun pengawasan Itjen terbagi dalam beberapa area untuk setiap direktorat. Ditjen Pajak (DJP) misalnya, terdapat 3 area fungsi pengawasan. Pertama, fungsi manajemen yang meliputi reviu atas Renstra, evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), reviu laporan keuangan, dan audit manajemen risiko.

Kedua, pengawasan atas fungsi utama DJP yang mencakup proses bisnis registrasi, pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian audit terhadap fungsi Buperdik, penagihan, dan piutang pajak. Selanjutnya audit terhadap keberatan dan banding, insentif pajak dalam PEN, dan pendampingan atas audit BPK.

Ketiga, pengawasan terhadap fungsi fondasi. Aspek ketiga ini meliputi audit SDM, audit kualitas data, dan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kemudian pengawasan Itjen terhadap Ditjen Bea Cukai mencakup 3 proses bisnis otoritas kepabeanan. Ketiga aspek tersebut antara lain Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Fasilitas Kawasan Berikat (KB), dan Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).

Pada Ditjen Perbendaharaan, pengawasan mencakup kepatuhan internal, wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta monitoring serta evaluasi uang persediaan. Pada Ditjen Kekayaan Negara, pengawasan Itjen fokus pada sistem pengendalian internal (SPI) dan persepsi pelayanan.

"Diharapkan melalui acara ini, sinergi antar Kementerian Keuangan dapat semakin kuat untuk bersama menjaga integritas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya