KEBIJAKAN PAJAK

Ini Dasar Hukum Perseroan Perorangan Tak Dapat Omzet UMKM Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 12:03 WIB
Ini Dasar Hukum Perseroan Perorangan Tak Dapat Omzet UMKM Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan yang dapat memanfaatkan rezim PPh final UMKM PP 23/2018.

Penegasan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022. Dalam SE ini, otoritas menjabarkan beberapa dasar hukumnya. Sesuai dengan UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas diperluas, yakni termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).

“Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 … , mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil,” tulis DJP dalam bagian Umum SE-20/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, masih ditegaskan dalam SE tersebut, mengatur atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak bersifat final.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu itu tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

DJP menegaskan ketentuan bagian omzet tidak kena pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari usaha yang diperoleh dikenai PPh bersifat final berdasarkan pada PP 23/2018.

“… maka perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” imbuh DJP dalam SE tersebut.

Perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan beberapa dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Adapun dokumen persyaratan itu antara lain pertama, fotokopi dokumen pendirian badan usaha. Dokumen berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan. Bagi perseroan perorangan, dokumen tersebut adalah fotokopi kartu NPWP.

Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman https://ptp.ahu.go.id/ atau laman https://ereg.pajak.go.id/ (penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/)

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran perseroan perorangan. Jika menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib pajak badan.

Syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik. Hal ini dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya