Ilustrasi. Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sebesar perlu menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan bila laporan realisasi tidak disampaikan, wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang diatur dalam PMK 3/2022.
"Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi maka wajib pajak tidak berhak mendapatkan insentif perpajakan," ujarnya dalam TaxLive, Kamis (10/2/2022).
Ketentuan tersebut berlaku meskipun wajib pajak sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak ‘Mau Pakai Insentif PPh Pasal 25 Mulai Januari 2022? Masih Ada Waktu’.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 3/2022, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online. Laporan harus disampaikan pada tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
Namun demikian, hingga saat ini, aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 3/2022 belum tersedia di DJP Online. Simak ‘Soal Aplikasi Laporan Insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022, Ini Kata DJP’.
Sebagai informasi kembali, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp68,32 triliun. Hingga 31 Desember 2021, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun. (kaw)