EFEK VIRUS CORONA

Ini Alasan Sri Mulyani Turunkan Tarif PPh Badan & Pertahankan PTKP

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 09:49 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Turunkan Tarif PPh Badan & Pertahankan PTKP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasannya menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan mempertahankan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Dia mengatakan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% tidak berarti pemerintah ingin memberikan keuntungan besar pada korporasi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki likuiditas perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.

“Kami akan hati-hati. Bukan masalah apa-apa, kalau PPh badan itu bukannya korporasi yang untung, tapi korporasi tetap bisa meng-hire [karyawan]. Artinya, masyarakat juga yang akan tetap bisa menikmati benefit-nya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan penurunan PPh badan menjadi salah satu dari beberapa kebijakan fiskal pemerintah untuk memitigasi efek Covid-19 terhadap perekonomian. Pada korporasi, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan keringanan angsuran 30% PPh Pasal 25.

Terkait PTKP, Sri Mulyani menyebut nilainya telah menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Saat ini, Indonesia menerapkan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sementara negara lain, rata-rata nilainya di bawah Rp30 juta, seperti Malaysia Rp28 juta per tahun dan Thailand Rp23 juta per tahun.

Sri Mulyani memahami kekhawatiran anggota DPR terhadap kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling terdampak virus Corona. Kepada kelompok pekerja, ada PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun di sektor industri manufaktur. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pemerintah bahkan mewacanakan perluasan penerima insentif tersebut hingga sektor pariwisata, transportasi, hingga perkebunan. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk membantu 20% kelompok masyarakat terbawah.

"Kita mengidentifikasikan 20% paling bawah itu dan diberikan dukungan melalui PKH [program keluarga harapan], dinaikkan benefit kartu sembako-nya, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Pemerintah telah mengumumkan enam kebijakan jaring pengaman sosial dengan nilai Rp110 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak virus Corona. Salah satunya adalah PKH dengan penambahan kuota penerima dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga dan nilai bantuannya naik 25%.

Sementara kartu sembako, jumlah penerimanya juga bertambah dari 15,2 juta keluarga menjadi 20 juta keluarga, dengan nilai manfaatnya naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan selama sembilan bulan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mempertanyakan kebijakan fiskal Sri Mulyani yang dianggapnya lebih menguntungkan korporasi. Menurutnya pemerintah bisa memperluas kebijakan fiskal untuk kelompok masyarakat, termasuk menaikkan PTKP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara