PENGADILAN PAJAK

Ini 8 Orang yang Lulus Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:37 WIB
Ini 8 Orang yang Lulus Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2020 telah mengumuman 8 orang peserta yang lulus pada tahap akhir.

Keputusan itu diambil setelah dilaksanakannya tes kesehatan, assessment center, dan wawancara. Kemudian, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2020 juga telah mengadakan rapat pada 18 Januari 2021.

“Peserta yang dinyatakan lulus Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun 2020 adalah sebanyak 8 orang sebagaimana tercantum pada lampiran,” demikian bunyi penggalan pengumuman dalam PENG-01/PHPP/2021, dikutip pada Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Peserta yang dinyatakan lulus telah diwajibkan untuk melapor kepada Sekretariat Pengadilan Pajak kemarin, Selasa (26/1/2021). Peserta yang telah melapor akan diproses lebih lanjut terkait pencalonannya sebagai hakim pengadilan pajak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Semua keputusan Panitia Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi penggalan pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenkeu Hadiyanto ini.

Adapun calon hakim bidang pajak yang lulus ada 6 orang, sedangkan calon hakim bidang kepabeanan dan cukai ada 2 orang. Berikut kedelapan peserta yang lulus pada tahap akhir.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Calon Hakim Bidang Pajak

  1. Ahmad Komara
  2. Anang Mury Kurniawan
  3. Benny Fernando Tampubolon
  4. Hary Kesowo Wibowo
  5. Muhammad Hanif Arkanie
  6. Riztiar Arinta

Calon Hakim Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. R. Eha Salhah
  2. Yosephine Riane Ernita Rachmasari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?