KEBIJAKAN PAJAK

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? Berkas BAST Harus Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 15:30 WIB
Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? Berkas BAST Harus Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan menuju perumahan di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan hanya bila rumah tersebut dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

BAST dari penyerahan rumah harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"BAST ... harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PUPR dan/atau BP Tapera paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 7/2024, dikutip Kamis (22/2/2024).

Atas penyerahan dengan BAST tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Bila BAST-nya tertanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp20 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Bila BAST penyerahan rumah tidak didaftarkan ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk menagih kembali PPN yang seharusnya terutang.

Tak hanya itu, PKP penjual harus telah mendaftarkan diri ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 1 Juli 2024.

Ketika mendaftar, PKP penjual harus menyampaikan informasi terkait dengan rincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, rincian ketersedian rumah yang masih dalam proses pembangunan dan siap diserahterimakan saat periode insentif, dan perkiraan harga jual rumah.

Data tersebut nantinya diserahkan oleh Kementerian PUPR atau BP Taperda kepada Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Anggaran (DJA), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD