PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Ganjar Pranowo: Bisa Sambil Rebahan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:30 WIB
Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Ganjar Pranowo: Bisa Sambil Rebahan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam unggahan Kanwil DJP Jateng I.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Ganjar mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Dia menyebut penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Enggak perlu repot-repot ke kantor pajak. Cukup pakai handphone atau laptop sambil rebahan di rumah saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjateng1, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Turun Lapangan Lagi, Cek Kondisi Usaha dan Aset Milik WP

Ganjar menyarankan wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2022 agar lebih nyaman. Pasalnya, periode pelaporan SPT Tahunan bakal berakhir bulan ini.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

"Gampang kok. Laporan sekarang juga bisa. Yuk, langsung gas," ujar Ganjar.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen