PENERIMAAN PAJAK 2019

Ingatkan Soal Tantangan, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pimpinan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Januari 2019 | 15:24 WIB
Ingatkan Soal Tantangan, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pimpinan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar jajaran pimpinan Ditjen Pajak (DJP) untuk segera mempersiapkan amunisi dalam menghadapi tantangan pada tahun ini.

Menurutnya, kendati tetap menyetel fokus yang sama dengan tahun lalu, jajaran pimpinan harus terbuka dengan tantangan dan dinamika yang berbeda. Apalagi, target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.577,6 triliun tercatat naik sekitar 20% dari capaian tahun lalu senilai Rp1.315,9 triliun.

“Tantangannya akan berbeda, dinamikanya akan lain. Oleh karena itu, Anda harus mulai melihat dengan mata tajam apa yang akan terjadi di 2019 yang berbeda dengan tahun lalu,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan I DJP, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Beberapa tantangan yang harus dihadapi adalah pertama, pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia yang mungkin mempengaruhi basis pajak. Pimpinan, sambungnya, harus mampu membuat strategi agar rembesan dari luar negeri dapat masuk ke dalam negeri.

Kedua, kenaikan dosis kebijakan moneter diperkirakan tidak akan terjadi secepat dan sepasti 2018. Namun, jika terjadi pelemahan yang cukup signifikan di semester II, ada kemungkinan suku bunga turun. Pimpinan DJP yang memiliki basis pajak di sektor finansial harus mulai mengkaji dampaknya.

“Pertumbuhan kredit, menurut OJK, diperkirakan masih tumbuh 13%. Kalau benar, ini pertumbuhan yang cukup dan terkuat selama 5 tahun. Seluruh Kepala Kantor yang basis pajaknya didukung oleh kredit perbankan masih aman tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Ketiga, nilai tukar rupiah yang mungkin tidak akan terlalu cepat berubah seperti tahun 2018. Namun, sambung Sri Mulyani, yang harus diperhatikan adalah selisih kurs di UU APBN 2019 dengan kurs saat ini sebesar Rp800 merupakan selisih yang cukup besar.

“Kalau kita sudah bisa membaca lingkungan makro global dan nasional yang bisa mempengaruhi dinamika ekonomi dan basis pajak, tahap keduanya adalah seluruh jajaran pimpinan pajak harus membuat strategi. Mengamankan apa yang sudah di tangan dan mencari tambahan 6%,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak