KPP PRATAMA BLORA

Ingatkan Ada PTKP Rp 500 juta, Kantor Pajak Sisir Pedagang Pasar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:30 WIB
Ingatkan Ada PTKP Rp 500 juta, Kantor Pajak Sisir Pedagang Pasar

Petugas KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora turun ke lapangan pada April lalu. Mereka melakukan penyisiran di Pasar Tradisional Suru, Grobogan, Jawa Tengah untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

KPDL ini bertujuan untuk memperbanyak data lapangan yang dimiliki oleh KPP Pratama Blora. Petugas Pajak Blora menyisir beberapa jenis toko yang ada di Pasar Suru seperti toko sembako, toko tas dan sepatu, toko kelontong, toko bangunan, serta apotek.

"Beberapa dari toko yang didatangi petugas Pajak Blora telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022," sebut KPP Pratama Blora dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selain memperbanyak data lapangan, petugas pajak juga menyampaikan informasi perpajakan kepada para pelaku usaha di Pasar Suru terkait dengan berlakunya PP 55/2022.

Melalui beleid tersebut, pelaku wajib pajak UMKM yang omzetnya belum tembus Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%. Pajak hanya dikenakan atas omzet yang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda