PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ingat! SPT Sudah Dilaporkan, KPP Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif

Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 16:00 WIB
Ingat! SPT Sudah Dilaporkan, KPP Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak, khususnya wajib pajak strategis.

Atas wajib pajak strategis, KPP ditugaskan untuk melakukan penelitian untuk tahun pajak berjalan dan juga penelitian komprehensif untuk tahun pajak sebelumnya.

"Penelitian komprehensif atas suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, hingga kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Khusus untuk analisis transfer pricing, KPP dapat mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP.

Atas wajib pajak yang bukan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Adapun penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi