KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:10 WIB
Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda peserta amnesti pajak? Jika iya, Anda tidak boleh lupa menyampaikan laporan tambahan selain surat pemberitahuan (SPT) pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan itu berupa laporan penempatan harta tambahan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.

“Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Penyampaian laporan tersebut, sambungnya, tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Hal serupa juga diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki harta tambahan berada di luar negari dan tidak dibawa masuk ke Tanah Air (deklarasi luar negeri).

Adapun waktu dan sarana penyampaian kedua laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga periode. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, tahun pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan tahun pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Seperti SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online,” imbuh Hestu.

Jika laporan disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?