PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB
Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berita acara serah terima (BAST) dari penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) harus didaftarkan ke aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR.

Pendaftaran BAST harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Bila tidak, fasilitas PPN DTP bisa dibatalkan sehingga PPN yang terutang bisa ditagih kembali.

"Kepala KPP…dapat menagih PPN yang terutang…, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan…BAST untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi," bunyi Pasal 9 huruf g PMK 120/2023, dikutip Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

BAST yang didaftarkan ke Sikumbang harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.

Perlu dicatat, rumah yang diserahterimakan harus memiliki kode identitas rumah agar penyerahannya bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP. Kode tersebut tersedia pada aplikasi milik Kementerian PUPR.

Setelah BAST didaftarkan melalui aplikasi Sikumbang oleh PKP yang melakukan penyerahan, Kementerian PUPR wajib pajak menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Ditjen Pajak (DJP). Data disampaikan oleh Kementerian PUPR ke DJP secara daring ataupun luring.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

"Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 29 Februari 2024," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 120/2023.

Sebaga informasi, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah yang diatur berdasarkan PMK 120/2023 hanya diberikan atas PPN terutang pada masa pajak November 2023 dan Desember 2023.

Bila tanggal BAST jatuh pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 maka fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100%. Dalam hal BAST jatuh pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP berlaku atas penjualan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik