ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Diproses 7 Hari Kerja

Muhamad Wildan | Rabu, 12 April 2023 | 10:00 WIB
Ingat! Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Diproses 7 Hari Kerja

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT akan diproses oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam waktu 7 hari kerja.

Apabila pemberitahuan disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP melalui e-PSPT pada hari libur maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan baru akan diproses otoritas pajak pada hari kerja berikutnya.

"Keputusan atas permohonan yang diajukan pada hari libur akan menyesuaikan dengan hari kerja berikutnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterbitkan paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, hak wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan telah dijamin oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh…paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada dirjen pajak yang ketentuannya diatur dengan PMK," bunyi Pasal 3 ayat (4) UU KUP.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan melalui menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak melalui menu Monitoring. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi