KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masa Berlaku NPWP 15 Digit Cuma Sampai Akhir Tahun Ini Saja

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:00 WIB
Ingat! Masa Berlaku NPWP 15 Digit Cuma Sampai Akhir Tahun Ini Saja

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan NIK dan NPWP 15 digit sama-sama bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan terhitung sejak berlakunya PMK 112/2022 pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

"Jangan panik kalau belum valid. Format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023. Jadi, masih ada jeda waktu untuk memutakhirkan data," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar oleh Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Jika data perpajakan dan data kependudukan sudah padan, lanjut Iqbal, NPWP 15 digit masih tetap digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK dapat digunakan sebatas untuk login DJP Online.

Apabila data perpajakan dan data kependudukan belum padan, wajib pajak harus terus melakukan pemutakhiran sampai data dinyatakan valid.

Sebagai informasi, tercatat sebanyak 16 juta wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK hingga 8 Januari 2023. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan validasi tercatat sebanyak 53 juta NIK.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Untuk melakukan validasi, wajib pajak cukup mengakses DJP Online tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Simak ‘Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat Smartphone’.

Mula-mula, wajib pajak perlu login ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat memasukkan NIK dalam kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?