PMK 70/2022

Ingat! Jasa Pengelolaan Tempat Parkir Itu Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 10:00 WIB
Ingat! Jasa Pengelolaan Tempat Parkir Itu Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa penyediaan tempat parkir merupakan salah satu objek pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Jasa tertentu yang masuk dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

“Tidak termasuk dalam jasa penyediaan tempat parkir paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Dengan demikian, jasa pengelolaan tempat parkir tersebut dikenai PPN atau tidak termasuk sebagai objek pajak daerah.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sebelumnya menyebut UU HPP diterbitkan untuk menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M