PER-13/BC/2021

Ingat! Daftar IMEI di Bea Cukai Maksimal 60 Hari Sejak Kedatangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 18:03 WIB
Ingat! Daftar IMEI di Bea Cukai Maksimal 60 Hari Sejak Kedatangan

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat kembali bahwa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai maksimal dilakukan pada 60 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pasal 10 beleid tersebut menyampaikan bahwa penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa, masih bisa mendaftarkan IMEI-nya dengan beberapa ketentuan.

"[Pertama,] tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan," bunyi Pasal 10 huruf a PER-13/BC/2021, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Kedua, tidak diberikan pemebbasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Ketiga, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.

Namun, jika belum sampai 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di seluruh Kantor Pebaenan alias Kantor Bea Cukai. Kemudian, dalam Pasal 11 beleid yang sama disebutkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan DJBC.

Formulir pendaftaran IMEI memuat sejumlah informasi, yakni nama lengkap penumpang, nomor identitas penumpang, nomor penebangan, tanggal kedatangan, NPWP penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi atau gadget (gawai), jenis gadget, merek gadget, dan tipe gadget. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak