PRANCIS

Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 18:00 WIB
Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat beberapa negara memilih untuk menurunkan tarif PPN atas energi atau produk pangan di tengah lonjakan inflasi pada tahun lalu.

Dalam laporan terbaru OECD bertajuk Tax Policy Reforms 2023, OECD mencatat beberapa yurisdiksi, terutama di Eropa, yang memilih untuk menurunkan tarif PPN atas listrik ataupun gas guna meringankan biaya energi yang harus ditanggung masyarakat.

"Penurunan tarif PPN pada awalnya hanya diberlakukan selama 3 bulan. Namun, mengingat harga energi terus naik, banyak yurisdiksi memutuskan untuk tetap memangkas tarif PPN atas listrik dan gas hingga akhir tahun," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Fasilitas PPN diberikan oleh yurisdiksi-yurisdiksi bersamaan dengan fasilitas lainnya seperti penurunan PPh orang pribadi dan PPh badan serta fasilitas nonpajak seperti subsidi dan bantuan tunai.

Contoh, Bulgaria dan Jerman menurunkan tarif PPN atas gas selama 1 tahun terhitung sejak Juli 2022 masing-masing menjadi sebesar 9% dan 7%. Irlandia juga menurunkan tarif PPN atas listrik dan gas selama 1,5 tahun terhitung sejak Mei 2022 menjadi sebesar 9%.

Polandia bahkan mengenakan PPN 0% atas gas hingga akhir 2022 serta menerapkan tarif PPN yang lebih rendah atas tarif listrik, yakni hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Terkait dengan PPN atas produk pangan, Spanyol tercatat telah menurunkan tarif PPN atas bahan pokok dari 4% menjadi 0% sepanjang semester I/2023. Tarif PPN atas beberapa produk pangan lainnya telah diturunkan dari 10% menjadi 5% sejak Oktober 2022 hingga akhir 2023.

Selanjutnya, Turki tercatat telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 8% menjadi tinggal 1%, sedangkan Kroasia telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 25% dan 13% menjadi tinggal 5% saja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui