Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat beberapa negara memilih untuk menurunkan tarif PPN atas energi atau produk pangan di tengah lonjakan inflasi pada tahun lalu.
Dalam laporan terbaru OECD bertajuk Tax Policy Reforms 2023, OECD mencatat beberapa yurisdiksi, terutama di Eropa, yang memilih untuk menurunkan tarif PPN atas listrik ataupun gas guna meringankan biaya energi yang harus ditanggung masyarakat.
"Penurunan tarif PPN pada awalnya hanya diberlakukan selama 3 bulan. Namun, mengingat harga energi terus naik, banyak yurisdiksi memutuskan untuk tetap memangkas tarif PPN atas listrik dan gas hingga akhir tahun," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (15/9/2023).
Fasilitas PPN diberikan oleh yurisdiksi-yurisdiksi bersamaan dengan fasilitas lainnya seperti penurunan PPh orang pribadi dan PPh badan serta fasilitas nonpajak seperti subsidi dan bantuan tunai.
Contoh, Bulgaria dan Jerman menurunkan tarif PPN atas gas selama 1 tahun terhitung sejak Juli 2022 masing-masing menjadi sebesar 9% dan 7%. Irlandia juga menurunkan tarif PPN atas listrik dan gas selama 1,5 tahun terhitung sejak Mei 2022 menjadi sebesar 9%.
Polandia bahkan mengenakan PPN 0% atas gas hingga akhir 2022 serta menerapkan tarif PPN yang lebih rendah atas tarif listrik, yakni hanya sebesar 5%.
Terkait dengan PPN atas produk pangan, Spanyol tercatat telah menurunkan tarif PPN atas bahan pokok dari 4% menjadi 0% sepanjang semester I/2023. Tarif PPN atas beberapa produk pangan lainnya telah diturunkan dari 10% menjadi 5% sejak Oktober 2022 hingga akhir 2023.
Selanjutnya, Turki tercatat telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 8% menjadi tinggal 1%, sedangkan Kroasia telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 25% dan 13% menjadi tinggal 5% saja. (sap)