SKOTLANDIA

Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews – Parlemen menyetujui proposal Pemerintah Skotlandia untuk tidak menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi untuk tahun anggaran 2022/23.

Menteri Keuangan Publik, Perencanaan dan Kesejahteraan Masyarakat Tom Arthur mengatakan biaya hidup yang meningkat membuat parlemen menyepakati tarif PPh atau tidak adanya perubahan tarif PPh pada tahun anggaran 2022/23.

“Pada saat biaya hidup meningkat, wajib pajak di kelompok berpenghasilan rendah seharusnya tidak membayar pajak lebih banyak. Itu sebabnya kami mengusulkan tidak ada perubahan tarif PPh pada 2022/23,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Seperti dilansir heraldscotland.com, ambang batas (threshold) dan tarif pajak penghasilan terendah akan tetap meningkat sejalan dengan kenaikan inflasi. Sementara itu, ambang batas dan tarif pajak penghasilan tertinggi tidak akan dinaikkan.

Arthur menjelaskan pemerintah menyadari peran penting pajak dalam membangun Skotlandia yang lebih adil, hijau, dan sejahtera. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan stabilitas dalam sistem perpajakan.

Menurut Komisi Fiskal Skotlandia, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PPh ini akan menambah EUR106 juta atau setara dengan Rp1,72 triliun ke dalam kas negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meredam masalah inflasi yang tinggi.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Buruh Skotlandia Daniel Johnson menyambut baik usulan pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan kebijakan pajak lainnya.

“Pada saat berusaha untuk membangun pemulihan dan juga mengurangi kerusakan ekonomi, saya pikir akan salah untuk meningkatkan beban pajak,” jelasnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor