SKOTLANDIA
Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik
Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews – Parlemen menyetujui proposal Pemerintah Skotlandia untuk tidak menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi untuk tahun anggaran 2022/23.

Menteri Keuangan Publik, Perencanaan dan Kesejahteraan Masyarakat Tom Arthur mengatakan biaya hidup yang meningkat membuat parlemen menyepakati tarif PPh atau tidak adanya perubahan tarif PPh pada tahun anggaran 2022/23.

“Pada saat biaya hidup meningkat, wajib pajak di kelompok berpenghasilan rendah seharusnya tidak membayar pajak lebih banyak. Itu sebabnya kami mengusulkan tidak ada perubahan tarif PPh pada 2022/23,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Harga Migas Merosot, Perusahaan Energi Minta Windfall Tax Dihentikan

Seperti dilansir heraldscotland.com, ambang batas (threshold) dan tarif pajak penghasilan terendah akan tetap meningkat sejalan dengan kenaikan inflasi. Sementara itu, ambang batas dan tarif pajak penghasilan tertinggi tidak akan dinaikkan.

Arthur menjelaskan pemerintah menyadari peran penting pajak dalam membangun Skotlandia yang lebih adil, hijau, dan sejahtera. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan stabilitas dalam sistem perpajakan.

Menurut Komisi Fiskal Skotlandia, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PPh ini akan menambah EUR106 juta atau setara dengan Rp1,72 triliun ke dalam kas negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meredam masalah inflasi yang tinggi.

Baca Juga:
Waduh, 40 Persen Kendaraan di Provinsi Ini Ternyata Belum Lunasi Pajak

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Buruh Skotlandia Daniel Johnson menyambut baik usulan pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan kebijakan pajak lainnya.

“Pada saat berusaha untuk membangun pemulihan dan juga mengurangi kerusakan ekonomi, saya pikir akan salah untuk meningkatkan beban pajak,” jelasnya. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya