PAJAK PROPERTI

Industri Properti Lesu, Kadin Minta Tarif Pajak Dibenahi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 17:17 WIB
Industri Properti Lesu, Kadin Minta Tarif Pajak Dibenahi

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan regulasi perpajakan masih perlu dibenahi untuk mendorong pertumbuhan industri properti di Indonesia, terutama mengenai pengenaan tarif pajak yang dinilai memberatkan sebagian kalangan pengusaha.

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani menegaskan pemerintah perlu menjaga kestabilan pertumbuhan properti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Harus ada pemahaman yang sama di antara pemerintah dan pelaku usaha properti agar industrinya bisa berkembang dengan baik," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Rosan mengakui setiap kebijakan yang bakal ditelorkan seharusnya dikonsultasikan atau disosialisasikan kepada para pengusaha, mengingat industri properti dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menghadapi tantangan cukup berat, salah satunya karena perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy menginginkan adanya relaksasi pajak di sektor industri properti. Menurutnya, saat ini ada 2 jenis pajak yang membebani industri properti yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan Pajak Penjualan Bawang Mewah (PPnBM) terhadap apartemen.

"Regulasi perpajakan perlu di-review, jadi sektor properti bisa semakin didorong. Kedua regulasi perpajakan PPh Pasal 22 dan PPnBM pada apartemen cukup berat, sehingga sektor itu kurang bergairah," ujarnya.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Dia menjelaskan PPh Pasal 22 tersebut merupakan bentuk pungutan pajak kepada wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Sementara, PPnBM atas apartemen yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah.

Dalam regulasi yang berlaku Maret 2017 tersebut menjelaskan apartemen yang bernilai di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sekitar 20%. Sedangkan, apartemen yang bernilai diatas Rp10 miliar maka akan dikenakan tarif pajak 5%.

"Dengan adanya tresshold tersebut maka tidak akan ada pengembang yang mau membangun properti yang mahal-mahal. Jika pemerintah ingin mendorong pembangunan hunian vertikal, maka kebijakannya harus disesuaikan," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

BERITA PILIHAN