KERJASAMA BILATERAL

Indonesia-Tajikistan Sepakati 4 Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 16:02 WIB
 Indonesia-Tajikistan Sepakati 4 Kerja Sama

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani 4 memorandum of understanding (MoU) Indonesia-Tajikistan di tengah kunjungan kenegaraan Presiden Republik Tajikistan Emomali Rahmon di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/8) siang.

Presiden menyatakan pertemuan kedua pemimpin negara itu membahas soal penguatan kerja sama bilateral di beberapa bidang utama seperti keamanan dan ekonomi. Menurut Presiden, Indonesia menyambut baik penandatanganan 4 MoU tersebut.

“Kita saling bertukar pikiran mengenai isu-isu strategis kawasan dan global yang menjadi kepentingan bersama,” tutur Presiden dalam pernyataan pers bersama Presiden Emomali Rahmon, Senin (1/8) seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Presiden menambahkan pertemuan berlangsung dengan sangat produktif dan bersahabat. Berikut ini keempat MoU yang telah disepakati Indonesia-Tajikistan, yaitu Perjanjian Kerja Sama Bebas Visa; Perjanjian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Diplomatik; Perjanjian Kerja Sama Kontra Terorisme; dan Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Intelijen di Bidang Keuangan terkait Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris.

"Upaya memerangi terorisme akan dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkoba yang saat ini jaringannya sudah menggurita di berbagai negara," tambah Presiden.

Dalam kunjungan resminya, Presiden Emomali telah disambut oleh Presiden Jokowi dengan upacara kenegaraan di Istana Merdeka.

Saat menerima kunjungan Presiden Tajikistan Emomali Rahman, Presiden Jokowi didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas