PERTUKARAN INFORMASI

Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:16 WIB
Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan persetujuan terkait pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan dengan Pemerintah San Marino.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 12 Agustus 2019 ini, pemerintah mengesahkan persetujuan kedua negara yang telah ditandatangani di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2013.

“Persetujuan perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakukan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Dalam persetujuan tersebut ditegaskan pejabat berwenang dari kedua negara harus memberikan bantuan melalui pertukaran informasi yang dianggap relevan dengan administrasi dan penegakan hukum domestik dari kedua negera.

Informasi itu berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan. Informasi berkaitan dengan penentuan, penilaian, penegakan hukum, penagihan atau pengembalian pajak orang pribadi atau badan. Informasi yang dipertukarkan akan dijaga kerahasiannya.

Adapun pajak-pajak yang ada dalam lingkup persetujuan ini adalah. Pertama, di Republik San Marino ada pajak penghasilan secara umum yang dikenakan terhadap perseorangan serta badan hukum dan kepemilikan. Selain itu, ada pula pajak impor (imposta monofase sulle importazioni).Kedua, di Indonesia, ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Dalam persetujuan itu juga ada ketentuan mengenai pemeriksaan pajak di luar negeri. Dengan pemberitahuan yang cukup sebelumnya, pihak peminta informasi dapat meminta agar perwakilan pejabatnya untuk memasuki wilayah pihak yang dimintai informasi.

“Sebatas yang diizinkan menurut hukumnya, untuk mewawancarai individu dan memeriksa catatan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari individu atau orang/badan lainnya yang terkait,” demikian bunyi penggalan persetujuan tersebut.

Sekadar informasi, Republik San Marino merupakan negara terkecil ke lima di dunia dan terkecil ketiga di Eropa setelah Kota Vatikan dan Monako. San Marino bukan negara anggota Uni Eropa, tapi memiliki mata uang resmi euro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?