PERTUKARAN INFORMASI

Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:16 WIB
Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan persetujuan terkait pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan dengan Pemerintah San Marino.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 12 Agustus 2019 ini, pemerintah mengesahkan persetujuan kedua negara yang telah ditandatangani di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2013.

“Persetujuan perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakukan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Dalam persetujuan tersebut ditegaskan pejabat berwenang dari kedua negara harus memberikan bantuan melalui pertukaran informasi yang dianggap relevan dengan administrasi dan penegakan hukum domestik dari kedua negera.

Informasi itu berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan. Informasi berkaitan dengan penentuan, penilaian, penegakan hukum, penagihan atau pengembalian pajak orang pribadi atau badan. Informasi yang dipertukarkan akan dijaga kerahasiannya.

Adapun pajak-pajak yang ada dalam lingkup persetujuan ini adalah. Pertama, di Republik San Marino ada pajak penghasilan secara umum yang dikenakan terhadap perseorangan serta badan hukum dan kepemilikan. Selain itu, ada pula pajak impor (imposta monofase sulle importazioni).Kedua, di Indonesia, ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Dalam persetujuan itu juga ada ketentuan mengenai pemeriksaan pajak di luar negeri. Dengan pemberitahuan yang cukup sebelumnya, pihak peminta informasi dapat meminta agar perwakilan pejabatnya untuk memasuki wilayah pihak yang dimintai informasi.

“Sebatas yang diizinkan menurut hukumnya, untuk mewawancarai individu dan memeriksa catatan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari individu atau orang/badan lainnya yang terkait,” demikian bunyi penggalan persetujuan tersebut.

Sekadar informasi, Republik San Marino merupakan negara terkecil ke lima di dunia dan terkecil ketiga di Eropa setelah Kota Vatikan dan Monako. San Marino bukan negara anggota Uni Eropa, tapi memiliki mata uang resmi euro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track