PAJAK ORANG KAYA

Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 18:30 WIB
Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berupaya memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi nonkaryawan sesuai dengan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang UU PPh belum direvisi, maka DJP masih akan mengandalkan perluasan basis pajak dengan menggandeng wajib pajak baru dan peningkatan kepatuhan wajib pajak lama.

"Sepanjang UU PPh tidak berubah, rezim perpajakan tetap sama. Meski demikian kami di Kementerian Keuangan masih berdiskusi apakah PPh [wajib pajak orang pribadi nonkaryawan] ini akan di-frame seperti apa, apakah diperlakukan sama atau lain," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Suryo mengungkapkan DJP dan instansi terkait di Kementerian Keuangan tidak hanya membahas mengenai perlakukan pajak bagi orang pribadi nonkaryawan, melainkan juga perlakuan khusus bagi wajib pajak badan tertentu dan juga mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"High net-worth individual (HNWI/orang kaya) untuk sekarang ya kami dudukkan seperti sekarang. Tahun 2021 yang terpenting adalah melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan berdasarkan dengan basis data yang kami miliki," ujar Suryo.

Seperti diketahui, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 2,46% di tengah realisasi penerimaan dari jenis pajak lain yang terkontraksi per Agustus 2020.

Baca Juga:
Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan setoran PPh dari wajib pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 yang tergerus -5,27% dan PPh Badan yang terkontraksi sangat dalam mencapai -27,52%.

Meski mampu tumbuh, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan yang hanya sebesar Rp9,12 triliun masih belum mampu menyokong penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan tidak adanya penurunan tarif serta minimnya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan insentif pajak membuat penerimaan dari pos tersebut cenderung stabil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Kamis, 11 April 2024 | 11:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Daftar Definisi Istilah dalam Kebijakan Akuntansi Koperasi

Rabu, 10 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Simpan Pinjam Wajib Terapkan SAK EP? Simak di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M