PAJAK ORANG KAYA

Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 18:30 WIB
Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berupaya memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi nonkaryawan sesuai dengan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang UU PPh belum direvisi, maka DJP masih akan mengandalkan perluasan basis pajak dengan menggandeng wajib pajak baru dan peningkatan kepatuhan wajib pajak lama.

"Sepanjang UU PPh tidak berubah, rezim perpajakan tetap sama. Meski demikian kami di Kementerian Keuangan masih berdiskusi apakah PPh [wajib pajak orang pribadi nonkaryawan] ini akan di-frame seperti apa, apakah diperlakukan sama atau lain," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Suryo mengungkapkan DJP dan instansi terkait di Kementerian Keuangan tidak hanya membahas mengenai perlakukan pajak bagi orang pribadi nonkaryawan, melainkan juga perlakuan khusus bagi wajib pajak badan tertentu dan juga mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"High net-worth individual (HNWI/orang kaya) untuk sekarang ya kami dudukkan seperti sekarang. Tahun 2021 yang terpenting adalah melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan berdasarkan dengan basis data yang kami miliki," ujar Suryo.

Seperti diketahui, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 2,46% di tengah realisasi penerimaan dari jenis pajak lain yang terkontraksi per Agustus 2020.

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan setoran PPh dari wajib pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 yang tergerus -5,27% dan PPh Badan yang terkontraksi sangat dalam mencapai -27,52%.

Meski mampu tumbuh, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan yang hanya sebesar Rp9,12 triliun masih belum mampu menyokong penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan tidak adanya penurunan tarif serta minimnya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan insentif pajak membuat penerimaan dari pos tersebut cenderung stabil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan