PEREKONOMIAN INDONESIA

Indeks Harga Konsumen Berbalik Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 13:45 WIB
Indeks Harga Konsumen Berbalik Naik Lagi

Perkembangan inflasi. (foto: BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2019. Setelah mencatatkan penurunan (deflasi) pada Februari 2019, IHK berbalik naik (inflasi) pada bulan lalu.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi pada Maret 2019 tercatat sebesar 0,11% (month to month). Hingga bulan ketiga 2019, inflasi tahun berjalan tercatat sebesar 0,35%. Komponen transportasi memainkan peran dalam mengerek inflasi di Maret 2019

“Tarif angkutan udara memang mengalami kenaikan yang tidak biasa tetapi kemarin sudah ada peraturan menteri perhubungan yang mengubah tarif batas bawah,” katanya dalam jumpa pers, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Dalam kelompok pengeluaran, lanjut dia, ada tiga komponen menyumbang utama tingkat inflasi. Ketiganya adalah komponen makanan jadi, perumahan, dan transportasi. Kompenen transportasi, misalnya, menyumbang 0,02% dengan inflasi sebesar 0,06%.

Kemudian komponen perumahan, air, gas, dan bahan bakar memberikan andil 0,03% dengan inflasi sebesar 0,11%. Sementara itu, komponen makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau mencatat sumbangan kepada inflasi sebesar 0,04% dengan tingkat inflasi pada Maret sebesar 0,21%.

“Secara year on year maka inflasi pada Maret 2019 sebesar 2,48%. Angka ini lebih rendah dari Maret 2018 yang sebesar 3,40%,” tandasnya.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Sementara itu, jika dilihat dari komponen pembentuknya, inflasi Maret 2019 disumbang oleh komponen inti sebesar 0,16%, kemudian komponen harga yang diatur pemerintah sebesar 0,08%. Adapun komponen harga bergejolak mencatat deflasi sebesar 0,02%.

“BPS melihat tidak ada gangguan dari daya beli masyarakat. Inflasi inti meningkat. Jadi, jangan tanya daya beli rendah karena inflasi inti terlihat membentuk harga bergejolak dan harga yang diatur pemerintah,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M