KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Dian Kurniati
Jumat, 20 Desember 2024 | 09.30 WIB
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Warga melihat harga tiket pesawat di salah satu situs lokapasar di Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan turut mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 terhadap harga tiket pesawat.

Widiyanti mengatakan pemerintah sedang berupaya menurunkan biaya angkutan udara agar lebih terjangkau. Menurutnya, belum ada pembahasan dengan pelaku usaha mengenai dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap sektor pariwisata.

"Belum [ada masukan dari pengusaha pariwisata] karena belum berjalan juga, tetapi pasti akan berdampak. Kita lihat lagi nanti," katanya, Kamis (19/12/2024).

Widiyanto mengatakan pemerintah telah berhasil menurunkan harga tiket pesawat dalam periode Natal dan tahun baru 2025. Menurutnya, pemerintah juga sedang memikirkan strategi penurunan tiket pesawat dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal dan tahun baru 2025 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Penurunan harga tiket pesawat akan berlaku selama 16 hari, pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Itu kita akan lihat dulu kebijakan pemerintah, tetapi kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, pasti akan [diperbaiki]," ujarnya.

Sebagaimana diatur UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jasa angkutan udara menjadi salah satu jasa yang dikenakan PPN. Melalui PP 49/2022, pemerintah hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Agar jasa angkutan luar negeri mendapat pembebasan PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.