KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 13:30 WIB
Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

Ilustrasi. ABK kapal kargo KM Kendhaga Nusantara 7 mengawasi proses muat kontainer ke KM Kendhaga Nusantara 7 di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu tahu bahwa barang yang diimpor ke dalam negeri harus dalam keadaan baru, tidak boleh bekas. Barang impor dalam kondisi bekas ternyata masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan di atas diatur dalam Permendag 20/2021. Pasal 18 beleid tersebut dengan jelas menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Lantas apakah barang impor dalam kondisi bekas masih bisa dikeluarkan dari kantor Bea Cukai?

"Jika barang tidak dalam keadaan baru maka importir harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Kementerian Perdagangan agar bisa mengeluarkan barang," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Apabila importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan maka barang bekas yang diimpor tidak bisa dikeluarkan. Jika hal itu terjadi, importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikirimkan kembali ke negara asal.

Namun, jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah 60 hari sejak status BTD berlaku, status barang akan otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait sebagai tindak lanjut.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Sebagai catatan tambahan, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri, dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Ada beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan. Di antaranya, barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri.

Impor barang tidak baru juga bisa dilakukan apabila barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai