Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengoptimalkan peran fasilitas kepabeanan untuk mengerek ekspor dan investasi pada 2026.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dijelaskan pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan hilirisasi. Fasilitas kepabeanan pun dapat diberikan untuk membantu pengusaha meningkatkan kinerja usahanya, terutama yang berorientasi ekspor.
"Kebijakan untuk mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan melalui ... peningkatan pemberian fasilitas kepabeanan dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan ekspor, serta mendukung hilirisasi industri nasional," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026, dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema fasilitas kepabeanan kepada pengusaha. Misal, kawasan berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pusat logistik berikat.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut sesuai kebutuhannya. Dengan fasilitas kepabeanan ini, pelaku usaha akan menikmati berbagai insentif perpajakan seperti pembebasan atau keringanan bea masuk, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Pemerintah selama ini telah memberikan fasilitas kepabeanan kepada ribuan pelaku usaha. Pada 3 bulan pertama 2025 saja, realisasi fasilitas kepabeanan sudah mencapai Rp1,33 triliun.
Selain mendorong pemanfaatan fasilitas kepabeanan, pemerintah juga melakukan serangkaian upaya lain untuk mendukung pengelolaan fiskal yang baik pada 2026. Beberapa di antaranya yakni mengoptimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah, meningkatkan ekspor produk UMKM melalui optimalisasi klinik ekspor, kolaborasi dengan berbagai entitas, serta menguatkan kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi. (dik)