PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS, Wajib Pajak Masih Bisa Perbaiki SPPH Sampai Akhir Bulan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:30 WIB
Ikut PPS, Wajib Pajak Masih Bisa Perbaiki SPPH Sampai Akhir Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua dan seterusnya bila ada salah tulis, ada salah hitung, ada harta yang kurang diungkap, ingin melakukan pengurangan harta bersih, ataupun bila ingin mengubah penggunaan tarif PPh final.

"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Penyampaian SPPH kedua dan seterus dapat dilakukan melalui DJP Online dalam jangka waktu 24 jam dan 7 hari seminggu nonsetop dengan standar WIB.

SPPH baru yang disampaikan oleh wajib pajak harus memuat seluruh harta bersih tidak dilakukan perubahan, harta bersih yang diubah selain yang dihapus, harta bersih yang baru diungkapkan, perbaikan penulisan, perbaikan penghitungan, ataupun perubahan penggunaan tarif.

Bila penyampaian SPPH kedua menyebabkan kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut sebelum SPPH disampaikan.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Bila penyampaian SPPH kedua menyebabkan lebih bayar, wajib pajak bisa meminta restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Setelah SPPH disampaikan, DJP akan menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari sejak SPPH disampaikan. Surat keterangan baru akan menjadi pengganti surat keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi