PEMILU 2024

Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

Ilustrasi. Peserta mengikuti Kirab Pemilu Tahun 2024 bertajuk Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendaftarkan diri berkompetisi pada Pilpres 2024.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, capres dan cawapres harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP )dan terbukti telah melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

"Syarat menjadi capres dan cawapres…memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Guna membuktikan terpenuhi persyaratan tersebut, capres dan cawapres harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain NPWP atas nama capres dan cawapres serta tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan PPh atas nama capres dan cawapres selama 5 tahun terakhir.

Tak hanya itu, capres dan cawapres juga harus melampirkan bukti yang menandakan bahwa capres dan cawapres tidak memiliki tunggakan pajak. Bukti tidak adanya tunggakan diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat capres dan cawapres terdaftar.

Dokumen mengenai kepatuhan pajak tersebut cukup disampaikan ke KPU dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Pengembangan Coretax Perlu Diikuti dengan Peningkatan Kepastian Pajak

Untuk diketahui, terdapat 2 pasangan capres dan cawapres yang akan mendaftarkan diri ke KPU pada hari ini, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sesuai dengan jadwal pencalonan peserta pilpres 2024 yang terlampir pada Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

KPU menerima pendaftaran capres dan cawapres mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pasangan capres dan cawapres dapat mendaftarkan diri pada 8.00 WIB hingga 23.59 WIB. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:27 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengembangan Coretax Perlu Diikuti dengan Peningkatan Kepastian Pajak

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya