PEMILU 2024

Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Oktober 2023 | 10.00 WIB
Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

Ilustrasi. Peserta mengikuti Kirab Pemilu Tahun 2024 bertajuk Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendaftarkan diri berkompetisi pada Pilpres 2024.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, capres dan cawapres harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP )dan terbukti telah melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

"Syarat menjadi capres dan cawapres…memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Guna membuktikan terpenuhi persyaratan tersebut, capres dan cawapres harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain NPWP atas nama capres dan cawapres serta tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan PPh atas nama capres dan cawapres selama 5 tahun terakhir.

Tak hanya itu, capres dan cawapres juga harus melampirkan bukti yang menandakan bahwa capres dan cawapres tidak memiliki tunggakan pajak. Bukti tidak adanya tunggakan diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat capres dan cawapres terdaftar.

Dokumen mengenai kepatuhan pajak tersebut cukup disampaikan ke KPU dalam bentuk dokumen elektronik.

Untuk diketahui, terdapat 2 pasangan capres dan cawapres yang akan mendaftarkan diri ke KPU pada hari ini, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sesuai dengan jadwal pencalonan peserta pilpres 2024 yang terlampir pada Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

KPU menerima pendaftaran capres dan cawapres mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pasangan capres dan cawapres dapat mendaftarkan diri pada 8.00 WIB hingga 23.59 WIB. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.