EFEK VIRUS CORONA

IHSG Sempat Turun, OJK Minta Pasar Tidak Panik

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 17:51 WIB
IHSG Sempat Turun, OJK Minta Pasar Tidak Panik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta pelaku pasar tidak panik karena indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat anjlok sebagai dampak wabah virus Corona terhadap perekonomian.

Wimboh beralasan kepanikan pelaku pasar bisa meluas hingga dampaknya pada perekonomian akan lebih berat. Dia juga meyakinkan pasar bahwa pemerintah akan mengupayakan IHSG segera pulih dari dampak virus Corona.

"Saya imbau kepada pengusaha, terutama yang punya portofolio di pasar modal, tidak perlu ikut-ikutan panik. Karena ini Indonesia. Kita coba yang terbaik agar dampaknya bisa minimal," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Wimboh mengatakan OJK memiliki protokol yang jelas dan transparan untuk menangani IHSG yang anjlok. Demikian pula dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara pasar modal.

Kepanikan pasar akibat virus Corona telah menyebabkan IHSG anjlok hingga lebih dari 25% sejak awal 2020. OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi fluktuasi tajam IHSG dengan menghentikan perdagangan selama 30 menit jika terjadi penurunan 5% atau lebih.

Sejak kebijakan itu dirilis tanggal 10 Maret 2020, BEI tercatat dua kali menutup paksa IHSG karena penurunan di atas 5%. Penutupan pertama dilakukan kemarin, hanya 30 menit sebelum perdagangan berakhir karena terjadi penurunan 5,01% ke level 4.895,74.

Baca Juga:
Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Sementara hari ini, penutupan kedua terjadi pada pukul 09.15 WIB, atau hanya 15 menit setelah IHSG dibuka, karena melemah 5,01% ke level 4.650,58. Namun saat perdagangan ditutup pukul 16.00, IHSG tercatat berada di zona hijau dengan penguatan 0,24% ke level 4.907,57, dari penutupan perdagangan sebelumnya.

Wimboh menambahkan dinamika penurunan pasar saham juga terjadi di berbagai negara lain dan akan saling berpengaruh dengan IHSG. Oleh karena itu, kata dia, pelaku pasar di dalam negeri harus sama-sama mengupayakan tren penurunan itu segera terhenti.

"Penyebab turunnya indeks di pasar modal lebih banyak karena sentimen negatif dan ini semua pasar modal di seluruh dunia saling berkaitan," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu