KOTA TANGERANG
HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Berikan Diskon PBB 77% Hingga Akhir Bulan
Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:15 WIB
HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Berikan Diskon PBB 77% Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 77% dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan insentif ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

"Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022," ujar Arief, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Pemkot Ini Luncurkan ASIAP, Aplikasi yang Permudah WP Bayar PBB

Perlu dicatat, insentif pengurangan ketetapan PBB sebesar 77% hanya berlaku atas PBB terutang tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB yang terutang pada tahun ini.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak.

"Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut," ujar Arief seperti dilansir metrobanten.co.id.

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa pun mengatakan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa melakukan pembayaran PBB melalui Bank BJB, e-commerce, atau aplikasi Tangerang Live.

Pajak yang dibayar akan digunakan untuk membiayai pembangunan. "Mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya karena melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak Kota Tangerang adalah untuk kemajuan Kota Tangerang tercinta," ujar Kiki seperti dilansir tangerangnews.com. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU Pemkot Ini Luncurkan ASIAP, Aplikasi yang Permudah WP Bayar PBB
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:30 WIB KABUPATEN LOMBOK UTARA Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN