KOTA SURABAYA

HUT ke-78 RI, Surabaya Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:30 WIB
HUT ke-78 RI, Surabaya Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali menggelar program pemutihan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, program pemutihan denda ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah Kota Surabaya memberikan insentif berupa denda PBB & pajak daerah, serta diskon BPHTB," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Perwali 70/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-78 RI. Program ini hanya berlaku pada 1-31 Agustus 2023.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan umum.

Penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk masa pajak 2011-2023. Namun khusus untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan untuk periode 1994-2023.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Selain itu, ada pula diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan besaran bervariasi hingga 40%. Pada nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar, diberi diskon BPHTB 30% untuk jual-beli, serta 40% untuk nonjual-beli seperti waris dan hibah.

Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon BPHTB 15% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli. Adapun jika NPOP lebih dari 2 miliar, diberi diskon 10% untuk jual-beli, serta 20% untuk nonjual-beli.

Wajib pajak perlu melakukan pendafataran objek pajak terlebih dulu agar bisa memperoleh diskon BPHTB. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs bpkpd.surabaya.go.id, dengan melengkapi data berupa bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, serta surat tanah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya dapat dilakukan melalui Bapenda, UPTB pelayanan pajak, serta mitra pembayaran.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini! Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo, Rek," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, Kota Surabaya juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak daerah untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Program ini dilaksanakan pada Maret hingga Juni 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD